Shahih Adabul Mufrad Terjemah 414 / 561

414

414. Tidak Mengucapkan Salam kepada Orang Laki-laki yang Bermake-Up dan kepada Pelaku Dosa 469

 

778/1020. Dari Ali bin Abu Thalib radhiallahu 'anhu berkata,

  مر النبي صلى الله عليه وسلم على قوم فيهم رجل متخلق بخلوق فنظر إليهم وسلم عليهم وأعرض عن الرجل فقال الرجل أعرضت عني قال بين عينيك جمرة

 

"Nabi pernah melewati suatu kaum yang di dalamnya ada seorang   laki-laki   yang   berhias   dengan   make-up, memperhatikan mereka dan mengucapkan salam kepada mereka serta berpaling dari laki-laki tersebut. Kemudian laki-laki itu berkata, 'Mengapa engkau berpaling dari Saya?' Nabi bersada, 'Di antara kedua matamu ada bara api'."1)

 

Hasan sanadnya*

779/1021. Dari Abdullah bin Amru bin Al 'Ash bin Wail As-Sahmi,

أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم وفي يده خاتم من ذهب فأعرض النبي صلى الله عليه وسلم عنه فلما رأى الرجل كراهيته ذهب فألقى الخاتم وأخذ خاتما من حديد فلبسه وأتى النبي صلى الله عليه وسلم قال هذا شر هذا حلية أهل النار فرجع فطرحه ولبس خاتما من ورق فسكت عنه النبي صلى الله عليه وسلم

 

"Bahwasanya seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ditangannya terdapat cincin emas, lalu Nabi berpaling darinya. Tatkala laki-laki itu melihat ketidaksukaan Nabi, maka ia pergi dan melemparkan cincinnya (emasnya tersebut) dan mengambil cincin besi kemudian memakainya. Kemudian Saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi bersabda, 'Ini buruk. Ini adalah perhiasan penduduk neraka.' Kemudian dia kembali dan membuangnya, lalu memakai cincin dari perak lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam.

 

Hasan, di dalam kitab Adabuz-Zafaf {217). [An-Nasa’i, 48- Kitab Az-Zinah, 50- Bab Labsu Khaatami tnin Shufrin].

 

 

 

________________

*    Keterangan derajat hadis diambil dari maktabah Albani v2.0

1      Demikian itu disebabkan karena menyerupai wanita. Dalam hal ini terdapat hadis yang membolehkan dan yang melarang, tetapi hadis yang melarang lebih banyak dan lebih kuat. Pelarangannya disebabkan karena make-up tersebut untuk para wanita. Mereka lebih banyak mempergunakannya, secara textual bahwa hadis-hadis yang melarang itu menasakh (mengganti hukum) hadis-hadis yang membolehkan.