ADAB-ADAB BERMIMPI ADAB-ADAB BERMIMPI
١١۹ - لاَتَقُصُّوْا الرُؤْيَا إِلاَّ عَلٰى عَالِمٍ أَوْ نَاصِحٍ . ( صحيح
“Janganlah engkau menceritakan mimpi, kecuali kepada orang alim atau pemberi nasihat.”
Hadis ini dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi (2/45) dan Ad-Darimi (2/126) dari Yazid bin Zari’ yang mengatakan: “Telah bercerita kepadaku Sa’id dari Qatadah dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi SAW yang bersabda, (kemudian dia menyebutkan hadis itu). Tirmidzi menilai:
“Hadis ini hasan shahih”
Saya menilai: Hadis ini sanadnya shahih sesuai dengan syarat Bukhari-Muslim.
Selanjutnya Hisyam bin Hisan mengikutinya dari Ibnu Sirin.
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir (Hal 187) dan Abu Asy-Syaikh dalam At-Thabqat (281) dari Ismail bin Amr Al-Bajali yang memberitahukan: “Telah bercerita kepadaku Mubarak bin Fadhalah dari Hisyam Ibnu Hisan.”
Saya menilai: Sanad ini la ba’sa bih (tidak ada masalah) dalam Al-Mutabi’at. Karena sesungguhnya Hisyam adalah tsiqah yang juga dijadikan hujjah dalam Ash-Shahihainn dimana orang selain yang ada dalam dua kitab itu adalah lemah (dha’if).
Hadis ini juga datang dari jalur lain yang berasal langsung dari Nabi SAW dan disitu ada tambahan yang menjelaskan sebagai larangan tersebut, yaitu:
١٢٠ - إِنَّ الرُّؤْيَا تَقَعُ عَلٰى مَا تَعَبَّرُ وَمْثِلُ ذٰلِكَ مَثَلُ رَجُلٍ رَفَعَ رِجْلَهُ فَهُوَ يَنْتَظِرَ مَتىٰ يَضَعُهَا فَإِذَا رَاى أَحَدُكُمْ رُؤْيًا فًلاَ يُحَدِّثُ بِهَا إِلاَّ نَاصِحًا أَوْ عَالِمًا . ( صحيح )
“Sesungguhnya mimpi itu akan terjadi sesuai dengan penafsiran. Perumpamaan hal itu seperti seorang lelaki yang mengangkat satu kakinya kemudian dia menunggu kapan hendak meletakkannya. Manakala salah seorang kamu bermimpi, maka janganlah dia menceritakannya kecuali kepada seorang penasehat atau kepada seorang alim.”
Hadis ini dikeluarkan oleh Al-Hakim (4/391), dari jalur Abdurrazaq yang menuturkan: “Telah bercertia Mu’ammar dari Ayub dari Abi Qilabah dari Anas, yang mengisahkan: “Telah bersabda Rasulullah SAW (kemudian dia menyebutkan hadis itu) dan berkata: “Hadis ini sanadnya shahih.” Penilaiannnya tersebut disepakati oleh Adz-Dzahabi. Memang sudah sepatutnya jika keduanya menilai hadis ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari. Karena semua perawinya adalah perawi-perawi Bukhari-Muslim. Kecuali perawi yang meriwayatkannya dari Abdurrazaq, yaitu Yahya bin Ja’far Al-Bukhairi, dia termasuk guru pribadi Imam Bukhari. Hanya saja dalam hadis ini masih diragukan keshahihannya, karena Abu Qilabah dianggap punya cela. Jika dia mendengarnya dari Anas maka hadisnya shahih, jika tidak, maka tidaklah shahih.”
Hadis itu memang shahih. Baru saja kita melihat syahidnya (hadis pendukung) untuk barisan akhir. Adapun untuk barisan pertama juga ada syahidnya, yaitu dengan lafazh:
“Mimpi itu di atas kaki burung selama tidak diartikan, sehingga apabila diartikan akan benar-benar terjadi.” Perawi itu berkata, saya kira dia berkata, “Dan janganlah ia menceritakan kecuali kepada orang yang dapat dipercaya atau kepada orang yang mempunyai pendapat.”
Hadis ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam At-Tarikh (4/21/78), Abu Dawud (5020), At-Tirmidzi (2/45), Ad-Darimi (2/126), Ibnu Majah (3914), Ath-Thayalisi (1088), Ahmad (4/10-13), Ibnu Abi Syaibah (2/189/1), Ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar (1/295) dan Ibnu Asakir (11/219/2) dari Ya’la bin Atha’ yang memberitahukan: “Saya mendengar Waqi’ bin Udus, dari pamannya, Abi Razin Al-Aqili, yang menuturkan: “Telah bersabda Rasulullah SAW (kemudian dia manyebutkan hadis itu). Kemudian At-Tirmidzi menilai, “Hadis ini sanadnya shahih.”
Penilaian itu juga disepakati oleh Adz-Dzahabi. Demikian pula Al-Manawi yang menukil dalam Al-Faidh yang menukil dari Al-Iqtirah, yang menyebutkan, “Sanadnya sesuai dengan syarat Muslim.”
Namun semua ini masih belum meyakinkan. Apalagi ucapan yang terakhir itu. Sebab mengenai Waqi’ bin Uds, Muslim tidak pernah mengeluarkan satu hadis pun darinya. Di samping itu tidak ada seorang pun yang menganggapnya tsiqah, kecuali Ibnu Hibban, juga tidak ada orang yang meriwayatkan hadis darinya, kecuali Ya’la bin Atha’. Oleh karena itu Ibnu Al-Qaththani dalam hal ini berkomentar: “Keberadaannya majhul (tidak diketahui)”, sedangkan Adz-Dzahabi mengatakan: “Tidak dikenal.” Dengan demikian, maka keberadaan hadisnya seperti syahid (hadis pendukung) yang la ba’sa bih (tidak mengapa). Sedangkan Al-Hafizh (juz XII, hal. 337) menilai hasan pada sanadnya.
Ibnu Abi Syaibah (12/193/1) dan Al-Wahidi dalam Al-Wasith (2/96/2) juga meriwayatkan dari Yazid Ar-Ruqasyi, dari Anas secara marfu’, dengan lafazh:
“Mimpi itu untuk pertama kali orang mengartikan/”
Saya berpendapat: Yazid adalah dha’if (lemah).
Makna kalimat ( على رجل طءر) , “di atas kaki burung”, adalah bahwa ia tidak akan nyata selama tidak diartikan. Seperti halnya dikatakan oleh Ath-Thahawi, Al-Khuthabi dan lain-lainnya.
Hadis ini menjelaskan bahwa mimpi itu akan terjadi sesuai dengan penafsirannya. Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak menceritakannya kecuali kepada seorang penasehat atau kepada seorang alim. Karena mereka dapat memilih arti yang lebih bagus untuk penakwilannya, sehingga yang terjadi akan sesuai dengan yang demikian. Akan tetapi, terkadang juga masih terikat dengan benar atau tidaknya suatu penakwilan mimpi. Jika jelas tidak benar, maka penakwilan itu tidak akan ada pengaruhnya sama sekali. Wallahu a’lam.
Imam Bukhari dalam Kitabut-Ta’bir yang merupakan bagian dari kitab Shahih-nya (juz IV hal. 362), setelah mengisyaratkan hal itu dengan catatannya: “Bab Orang yang Tidak Melihat Mimpi karena Penakwilan Seseorang Manakala Tidak Benar.”
Kemudian dia menuturkan kisah seorang laki-laki yang bermimpi melihat awan dan Abubakar menakwilkannya. Ia kemudian berkata, “Beritahukan kepadaku, wahai Rasulullah, demi bapakku engaku, apakah benar atau salah?” Kemudian Nabi bersabda:
١٢١ - أَصَبْتَ بَعْضًا وَأَخْطَأْتَ بَعْضً
“Engkau benar sebagian dan salah sebagian. “
Ini adalah sebagian dari hadis Ibnu Abbas RA yang lengkapnya sebagai berikut:
“Sesungguhnya seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata: “Sesungguhnya pada malam itu saya bermimpi melihat awan yang mengalirkan mentega dan madu. Lalu saya melihat orang-orang menengadahkan tangan untuk mendekatkannya. Sehingga ada yang mendapatkan banyak dan ada yang mendapatkan sedikit. Tiba-tiba ada tali yang menghubungkan dari bumi ke langit. Lalu saya melihat engkau memeganginya sehingga engkau naik. Kemudian seorang lelaki lain memeganginya sehingga naik dengannya. Lalu ada lagi seorang lelaki memeganginya sehingga naik dengannya. Selanjutnya ada seorang laki-laki lagi memeganginya kemudian terputus (namun tersambung lagi) hingga ia sampai.”Abubakar kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, demi bapakku engkau, demi Allah, biarkan aku mengartikannya.” Nabi SAW bersabda kepadanya, “Artikanlah!” Lalu Abubakar pun menjelaskan. “Adapun awan adalah Islam. Sedangkan sesuatu yang mengalir berupa madu dan mentega adalah Al-Qur’an yang kemanisannya mengalir, sehingga ada orang yang mendapat banyak dari Al-Qur’an dan ada yang mendapatkan seidikit. Adapun tali yang menghubung dari langit ke bumi, adalah kebenaran dimana engkau berpijak di atasnya dimana engkau memeganginya sehingga Allah meninggikanmu. Kemudian seorang laki-laki memeganginya sehingga naik denganmu, lalu laki-laki lain memeganginya, lalu terputus namun kemudian dia sambung lagi hingga dia naik dengannya. Maka beritahukanlah kepadaku, wahai Rasulullah, demi bapakku, engkau, apakah aku benar atau salah?” Nabi r bersabda: “Kamu benar sebagian dan salah sebagian.”Abubakar berkata, “Demi Allah, ceritakan padaku sesuatu yang akju salah.” Dia bersabda. “Janganlah kamu bersumpah.”
Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Muslim juga (7/55-56), Abu Dawud (2368 dan 4632), At-Tirmidzi (2/47), Ad-Darimi (2/128), Ibnu Majah (3918), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushanif (2/190/2), dan Imam Ahamd (1/236). Mereka semua dari Ibnu Abbas kecuali sebagian dimana ada yang menyatakan riwayatnya dari Abu Hurairah. Adapun Imam Bukhari mengutamakan yang pertama, yaitu dari Ibnu Abbas dan bukan dari Abu Hurairah. Hal ini diikuti pula oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath. Wallahu a’lam.
****